Ujian MandiriMenuai Keadilan dari UM
Oleh : Taat Rifani
Ujian Mandiri (UM)
sebagai salah satu jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masih menuai
kesenjangan karena biaya yang mahal, sehingga
calon mahasiswa baru dari keluarga kurang mampu cendrung memilih Seleksi
Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) sebagai jalur masuk PTN.
Biaya UM yang begitu mahal ternyata menjadi problem
yang serius. Hal
ini menimbulkan ketidakadilan bagi calon mahasiswa dari kalangan ekonomi pas-pasan. Karena mereka kesulitan untuk
masuk PTN melalui jalur ini, sehingga timbul kesan bahwa UM eksklusif bagi
calon mahasiswa kaya saja.
Adanya Peraturan
Pemerintah nomor 66 tahun 2010 yang mengharuskan semua perguruan tinggi negeri
(PTN) dalam menjaring mahasiswa baru dengan ketentuan 60% melalui jalur SNMPTN
dan 40% dari UM ternyata belum cukup mengurangi bahkan menghapus kesenjangan
ini. Karena yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan
harapan. PTN justru memanfaatkan regulasi 40% UM ini sebagai jalan untuk
mandapatkan profit. Bahkan yang lebih parah lagi ada indikasi PTN menjaring
mahasiswa baru sampai 70% lebih melalui jalur UM. Hal ini tentu menyalahi PP nomor 66 dengan kata lain telah melanggar hokum yang telah ditentukan.
Komersialisasi
UM juga menyalahi UU Sisdiknas pasal 5 ayat 1 Tahun 2003 bahwa
setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang
bermutu. Dengan sistem sekarang ini berarti kesempatan calon mahasiswa kurang mampu belum mampu memperoleh kesempatan penuh untuk
mendapatkan pendidikan yang bermutu. Mereka masih terhalang dinding kuat biaya UM selangit yang sulit
mereka tembus. Alhasil calon mahasiwa kurang mampu tidak bisa melanjutkan
studinya yang mereka inginkan. Padahal sebenarya mereka punya potensi dan layak
berada di perguruan tinggi sesuai yang mereka inginkan untuk mewujudkan
cita-citanya.
Sungguh sangat disayangkan, karena potensi-potensi yang
dimiliki mereka tidak dapat diaktualisasikan secara maksimal. Sehingga secara
tidak langsung akan membunuh karakter pendidikan itu sendiri. Bahkan ironisnya, ini terjadi pada negeri ini yang notabene sedang
gencar meningkatkan kualitas pendidikanya.
Komersialisasi
Memang bukan lagi rahasia umum jika UM lebih mahal dibanding SNMPTN. Hal ini disebabkan
karena UM mutlak dikelola PTN tanpa intervensi
pemerintah. Disini PTN bebas mengatur
teknis dan mekanismenya secara independen, sehingga jalur
ini sarat akan komersialisasi. Persaingan yang tidak sehat dalam jalur ini tidak bisa dielakan lagi. Karena
jalur ini sendiri sangat jauh dari transparansi. Bahkan terkadang ada PTN yang
seolah-olah mengkomersilkan jalur ini. Hal ini bukanya tanpa bukti, setiap
tahun banyak PTN yang mempertimbangkan nominal uang dalam merekrut mahasiswa
melalui jalur ini. Biasanya sebelum dilaksanakan ujian, pendaftar diharuskan
mengisi blanko kesanggupan membayar uang pengembangan.
Memang salah satu sumber dana operasional PTN berasal
dari sumbangan mahasiswa. Akan tetapi tidak seharusnya PTN semaunya dalam
mematok dana sumbangan oleh mahasiswa. Bahkan menjadikan uang sebagai salah pertimbangan
dalam penerimaan mahasiswa baru. Karena pada hakekatnya PTN bukan milik
perorangan atau instansi tertentu. Melainkan milik negara yang diperuntukkan untuk
memenuhi hajat rakyat dalam
memperoleh pendidikan yang layak. Peran pemerintah sangat diperlukan untuk memantau bahkan ikut campur tangan agar
semuanya berpihak kepada rakyat.
Oleh karenanya, perlu adanya perhatian yang serius
dari berbagai pihak, terutama pemerintah sebagai subjek terbesar. Setiap
kebijakan yang dikeluarkan hendaknya berpihak kepada rakyat, baik itu kaya maupun
miskin. Apalagi dalam masalah pendidikan yang akan menenentukan masa depan
suatu bangsa. Karena jika kualitas pendidikan suatu negara baik, pasti negara
tersebut akan mempunyai peradaban yang baik, karena pendidikan itu sangat penting. Bahkan Rupert C Ludge mengatakan ”Education is life and life is educaton”artinya pendidikan adalah hidup dan hidup
adalah pendidikan.
Sedangkan untuk mengatasi problem ujian mandiri masuk
perguruan tinggi yang tidak bisa dijangkau calon mahasiswa kurang mampu.
Pemerintah harus secepatnya mencabut UM tanpa harus menunggu tahun depan. Seperti
yang dikatakan Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh di Surabaya, Jawa Timur
Minggu (16/01/2011). Konskuensinya Pemerintah harus menambah dana bantuan
kepada PTN. Karena dengan dihapuskanya UM otomatis akan mengurangi pemasukan
untuk PTN. Dengan demikian kesempatan bagi calon mahasiswa baru semakin terbuka
untuk melanjutkan di PTN tanpa mengurangi input untuk biaya operasionalnya.
Tidak sampai disini saja, Pemarintah perlu
waspada. Alih-alih akan menghapus kesenjangan dalam pendidikan justru bisa jadi
buah simalakama. Karena tidak menutup kemungkinan dapat disalahgunakan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu Pemerintah dan juga
masyarakat harus bersama-sama mengontrol dana bantuan dari pemerintah. Agar
pendidikan kita dapat clean dari unsur-unsur
KKN dan kastanisasi pendidikan.